Hari buruh dunia atau yang lebih
dikenal dengan sebutan Mayday
diperingati setiap tanggal 1 mei.
Penetapan tanggal 1 mei sebagai hari buruh dunia terilhami dari kesuksesan aksi
buruh di Negara Kanada pada tahun 1872. Ketika itu buruh melakukan aksi
menuntut penggurangan jam kerja yang sebelumnnya jam kerja berdurasi 19-20
jam/hari berubah menjadi 8 jam kerja/hari, dan tuntutan yang para buruh lakukan
pun disetujui. Sehingga delapan jam kerja per hari di Kanada resmi diberlakukan
mulai tanggal 1 Mei 1886.
Di Indonesia, perjuangan yang
dilakukan oleh para buruh sudah dilakukan dalam jangka waktu lebih dari
sembilan puluh tahun. Karena Indonesia tercatat sebagai negara Asia pertama
yang merayakan tanggal 1 mei sebagai hari buruh, perjuangan para buruh di
Indonesia untuk menuntut haknya membuahkan hasil melalui pengesahan UU Kerja
No. 12 Tahun 1948, pada pasal 15 ayat 2, dinyatakan bahwa “Pada hari 1 Mei
buruh dibebaskan dari kewajiban kerja.”. Tapi peringatan hari buruh di Indonesia
juga sempat mengalami fluktuatif pergerakan ketika zaman orde baru, karena semasa
orba aksi untuk peringatan May Day masuk kategori aktivitas pemberontakan yang
bertujuan untuk “menggulingkan” pemerintahan dan juga diidentikan dengan
ideologi komunis. Akan tetapi setelah era orde baru berakhir, walaupun bukan
hari libur, setiap tanggal 1 Mei kembali marak dirayakan oleh buruh di
Indonesia dengan demonstrasi di berbagai kota.
Permasalahan yang terjadi tentang
pemberian honor dan permasalahan sistemik yang menimpa para buruh terus terjadi
tiap tahunnya, bahkan cenderung bertambah permasalahannya. Ditahun ini para
buruh di Indonesia setidaknya mengajukan 9 tuntutan kepada pemerintah RI, yaitu:
1. Penghapusan
sistem outsourcing (tenaga alih daya),
2. Revisi
Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi 80 poin,
3. Penolakan
penangguhan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR),
4. Penolakan
kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM),
5. Penghentian
pemberangusan serikat pekerja,
6. Penolakan
potongan gaji untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),
7. Pengadaan
rumah layak huni untuk buruh,
8. Pengadaan
beasiswa untuk buruh,
9. Penetapan
1 Mei menjadi hari libur nasional.
Dari kesembilan tuntutan yang
diajukan setidaknya terdapat gambaran adanya ketidakadilan dari sistem honor
yang diberikan kepada para buruh saat ini. Padahal seharusnya para pimpinan/bos
perusahaan memiliki kewajiban terhadap kaum buruh untuk memperlakukannya dengan
baik dan tidak membuat “jurang pemisah” antara dirinya dan para buruh.
Perjuangan para buruh untuk memperoleh keadilan honor atas hak honor yang
sesuai setelah menjalankan kewajibannya bekerja, juga sesuai dengan nilai
pancasila ke-3 yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”.
Oleh karena itu, untuk memberikan
solusi dari tiap permasalahan sistem honor yang layak diterima para buruh
sebagai hak yang harus diterimanya. Mari kita kaji dari sudut pandang islam
mengatur prinsip-prinsip pemberian honor terhadap buruh/pekerja. Islam
menempatkan kaum buruh sedemikian
tinggi, sebagaimana yang diriwayatkan dalam suatu hadist nabi yang diriwayatkan
oleh bukhari dan muslim, Amsyu bin
Maqruri Bin Suwaid , berkata : “kami melewati Abu Dzar di Rabadzah dan ia
mengenakan Burdun (baju rangkap) begitu juga budaknya. Abu Dzar ra berkata :“
pernah terjadi kata-kata kasar antara saya dan saudara saya yang Ibunya bukan
bangsa Arab (Sahaya), saya hinakan ia dari segi Ibunya. Lalu dia mengadu kepada
Rasulullah SAW. Maka setelah saya berjumpa Rasulullah SAW, Beliau berkata :
“Kamu ini orang yang memilliki sifat Jahiliyah, hai Abu Dzarr ”. Kata Saya:
Barang siapa yang memaki-maki orang tentu bapak dan ibunya akan dimaki-maki
pula. Berkata Beliau : “Sesungguhnya kamu ini orang yang mamiliki sifat jahiliyah,
sahaya-sahaya itu adalah saudara kamu pula yang kebetulan dibawah tangan kamu.
Maka berilah makan seperti kamu makan, berilah pakian seperti kamu pakai, dan
janganlah mereka dipaksa bekerja lebih dari tenaga mereka, jika akan dipaksaka
juga mereka harus kamu bantu”
Dari hadist tersebut terkandung
ajakan untuk memperlakukan para pekerja/buruh sebagaimana memperlakukan diri
kita sendiri. Selain itu terdapat juga ajakan untuk lemah lembut dan tidak
merasa mempunyai strata sosial dibandingkan para buruh. Dengan demikian gap yang ada antara pimpinan/bos dengan
buruh dapat terminimalisir. Sehingga berlakuklah ayat al-ahqaf:19 yang berarti,
“Dan
bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang telah mereka kerjakan dan
agar Allah mencukupkan bagi mereka (balasan) pekerjaan-pekerjaan mereka sedang
mereka tiada dirugikan.”
Selanjutnya apabila sudah terjadi
keharmonisan antara buruh dan pimpinannya, dibutuhkan juga peran serta
pemerintah untuk membuat regulasi yang mengatur sistem honor disetiap
perusahaan yang ada dalam suatu negara. Setidaknya ada empat jenis tindakan
yang dapat dilakukan pemerintah dalam mengatur kehidupan perekonomian industri
yang berkaitan dengan para buruh dan pimpinannya, yaitu:
1. Membuat
regulasi dan memastikan kesesuaiannya dengan penerapan di industri melalui
edukasi dan sosialisasi, disertai dengan pemberian hukuman apabila ada yang
melanggar regulasi yang telah ditetapkan
2. Pemeliharaan
kondisi investasi yang aman dan sehat serta berfungsi dengan baik
3. Memodifikasi
alokasi sumber daya dan pendistribusian pendapatan
4. Mengambil
langkah-langkah strategis dalam bidang produksi dan pembentukan modal guna
mempercepat pertumbuhan
Dengan demikian konsep
pensejahteraan buruh dalam pandangan islam bertujuan guna memenuhi kebutuhan
dasar (makanan,pakaian,dan perumahan) dari setiap individu tanpa adanya
pembedaan untuk mendapatkan sumber daya yang tersedia secara bijaksana. Karena
pemenuhan kebutuhan dasar membuat para buruh akan mampu untuk melakukan
kegiatan produksi secara maksimal dan bekerja dengan optimal. Dengan demikian
para pimpinan/bos juga dapat meraih
keuntungan lebih diperusahaannya, dan juga pemerintah akan merasakan
kebermanfaatannya dengan kemajuan perekonomian suatu negara. Sehingga benarlah
pedapat umar chapra salah seorang ekonomi Islamic Development Bank (IDB), bahwa
tujuan syariah islam untuk merealisasikan kesejahteraan manusia tidak hanya
terdapat pada kesejahteraan secara ekonomi, tetapi juga persaudaraan dan
keadilaan sosio-ekonomi, kedamaian dan kebahagian jiwa, serta keharmonisan
keluarga sosial.
_Selamat Hari Buruh... Buruh Beraksi, Pengusaha Menepati Janji, Pemerintah Menetapkan Regulasi. _
0 komentar:
Post a Comment